Kompas TV nasional hukum

Pemberantasan TPPO Jadi Pembahasan di KTT ASEAN, Catatan Polri Ada 405 Kasus dengan 1.364 Korban

Kompas.tv - 6 Mei 2023, 07:40 WIB
pemberantasan-tppo-jadi-pembahasan-di-ktt-asean-catatan-polri-ada-405-kasus-dengan-1-364-korban
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu yang akan didorong pemerintah Indonesia di forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, NTT pada 9-11 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (TPPO) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, sepanjang periode 2020 hingga April 2023 ada 405 kasus TPPO yang berhasil diungkap jajaran Polri.

Jumlah tersangka dari 405 kasus TPPO tersebut sebanyak 517 orang, dengan korban mencapai 1.364 orang.

Modus TPPO juga mulai berkembang, dari sebelumnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan asisten rumah tangga (ART) kini mengarah sebagai operator judi online hingga investasi bodong. 

Baca Juga: Detik-detik Noviana jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa Pakai Van Berkaca Gelap ke Myanmar

Kasus TPPO tertinggi terjadi pada periode 2021-2022 atau setelah pandemi Covid-19 mulai mereda dan diberlakukannya pencabutan larangan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

Dalam catatannya di tahun 2021 ada 122 kasus dengan jumlah korban 165 perempuan, 59 laki-laki dan 74 anak. 

Kemudian di tahun 2022 terjadi lonjakan kasus, yakni ada 133 kasus dengan jumlah korban cukup banyak, ada 336 perempuan, 306 laki-laki dan 21 anak.

"Di tahun 2020 ada 126 kasus. Jumlah korban terdiri atas perempuan dewasa, laki-laki dewasa dan anak perempuan, yakni 105 orang perempuan, 93 orang laki-laki dan 35 orang anak," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Upaya Kemenlu Bebaskan 20 WNI yang Disekap dan Disiksa di Myanmar

Djuhandani menambahkan di periode 2020 dan 2021 modus kasus kejahatan TPPO yang dijadikan PSK merupakan yang paling tinggi. Kemudian pekerja migran dan kasus ART.

Setelah itu modus TPPO yang meningkat yakni dipekerjakan untuk penipuan secara daring atau online scamming, operator judi online hingga investasi bodong. 

Negara yang menjadi sorotan kasus TPPO untuk dijadikan operator judi online, penipuan secara daring dan investasi bodong yakni Kamboja dan Myanmar.

Para sindikat kejahatan internasional ini mendirikan perusahaan di kedua negara tersebut dan merekrut korban warga negara Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang di Arab Saudi: Korban Capai 1.000 Orang Sejak 2015

"Sindikat ini memasang lowongan kerja di Instagram dan Facebook untuk dipekerjakan sebagai operator judi dan lain-lainnya untuk melakukan kejahatan dengan korban di luar negeri," ujar Djuhandani.

Djuhandhani mengungkapkan para korban tersebut diberangkatkan dari Jakarta menuju Thailand atau Singapura terlebih dahulu menggunakan pesawat. Kemudian terbang lagi atau lewat jalur udara menuju Kamboja atau Myanmar.

Menurut Djuhandhani maraknya kasus TPPO ini lantaran korban diiming-imingi para perekrut atau sponsor dengan gaji tinggi.

"Ternyata di sana gajinya dipotong, banyak yang disekap dan disiksa," ujarnya.

Kasus Terbongkar

Lekbih lanjut Djuhandhani menjelaskan, banyaknya korban trafficking yang diselamatkan berkat bantuan informasi Kementerian Luar Negeri dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

"Pada Februari lalu kami pernah tangkap tiga tersangka TPPO yang berperan sebagai perekrut, berkat laporan dari KBRI di Phnom Penh, Kamboja. Korban melapor ke Kedubes bahwa dipekerjakan sebagai telemarketing scamming dan judi online," ujarnya. 

Dalam mengungkap kasus pekerja migran Indonesia disekap di Kamboja, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan juga polisi di Kamboja untuk membebaskan dan memulangkan para pekerja tersebut ke Indonesia.

Baca Juga: Setiap Sabtu Keluarga 20 TKI yang Disekap di Myanmar Selalu Waswas karena Dapat Kabar Penyiksaan

Setelah berhasil dipulangkan, penyidik melakukan asesmen terhadap para pekerja migran tersebut dan memperoleh keterangan, sehingga dapat menangkap pelaku TPPO.

Djuhandhani menyatakan penindakan yang dilakukan jajaran Polri sebagai komitmen Polri mendukung pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana perdagangan orang.


 

"Isu ini nantinya bakal dibahas dalam KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo. Polri mendukung isu perdagangan manusia dibahas dalam KTT ASEAN 2023," ujarnya. 
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x