Kompas TV nasional hukum

Pelaku Mutilasi Bos Air Galon Mungkin Alami Gangguan Jiwa, Pakar: Tetap Bisa Dimintai Tanggung Jawab

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 19:42 WIB
pelaku-mutilasi-bos-air-galon-mungkin-alami-gangguan-jiwa-pakar-tetap-bisa-dimintai-tanggung-jawab
Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (Sumber: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, menganalisa kondisi psikologis Muhammad Husen (28) pelaku mutilasi terhadap bos air minum isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung (53).

Menurut Reza, jika melihat dari sejumlah pemberitaan tentang kasus tersebut, Husen yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Saya memandang bahwa, andaikan dilakukan pemeriksaan psikologi, silakan. Tapi tampaknya, berdasarkan pemberitaan yang coba saya simak, termasuk perkataan dari tersangka ini, sepertinya dia bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutur Reza dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (12/5/2023).

Sebab, menurut Reza, setidaknya tersangka sudah memenuhi dua unsur untuk dimintai pertangungjawaban pidana.

Baca Juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Husen Bunuh dan Mutilasi Bos Depot Air Minum di Semarang

“Pertama, adanya cognitif competence, bahwa yang bersangkutan paham dari hulu sampai hilir setiap perbuatan yang dilakukan, alasan kenapa dia melakukan, dan kemudian cara-cara bagi dia untuk menghilangkan barang bukti.”

Kedua, lanjut Reza, menunjukkan adanya unsur kehendak.

Jika otoritas penegakan hukum bisa memastikan bahwa aksi biadab itu dilakukan sepenuhnya berdasarkan kehendak tersangka, dalam arti tidak mendapat pengaruh dari pihak lain mana pun, maka menurutnya sudah sah untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Sekali lagi, adanya unsur berupa pemahaman dan kehendak, menjadi dasar bagi otoritas penegakan hukum untuk memintai pertanggungjawaban secara pidana terhadap yang bersangkutan.”

Saat ditanya mengenai potensi adanya gangguan kejiwaan tersangka, Reza dengan tegas menyebut bahwa dirinya enggan berbicara tentang gangguan kejiwaan dalam konteks pidana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x