Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 18:43 WIB
anggota-dpr-kritik-masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-konstitusi-rusak-akibat-mk-ikut-main-politik
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Benny K Harman batal meminta penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, turut mengkritisi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Benny Harman pun mempertanyakan terkait kewenangan MK sehingga bisa mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

Menurut Benny, kewenangan untuk mengubah masa jabatan pimpinan suatu lembaga yang diatur dalam undang-undang merupakan ranah pihak pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.  

Benny menilai, dengan adanya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK tersebut, menunjukkan MK turut bermain politik. 

”Itu kewenangan mutlak pembentuk undang-undang. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” kata Benny Harman dikutip dari Kompas.id pada Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung terhadap putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. 

Sama dengan Benny Harman, menurut politikus Partai NasDem itu, kewenangan untuk mengubah hal tersebut seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah. 

Baca Juga: Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk di KPK Diperpanjang 1 Tahun

Sebab, dia menegaskan, DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.

"Saya bingung, yang buat undang-undang, kan, DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga,” kata Ahmad Sahroni. 

“Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x