Kompas TV nasional hukum

Heboh Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol dari Kabel Ties, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Ini

Kompas.tv - 27 Mei 2023, 11:14 WIB
heboh-mario-dandy-pasang-sendiri-borgol-dari-kabel-ties-polda-metro-jaya-beri-penjelasan-ini
Tersangka Mario Dandy (menggunakan baju tahanan orange) saat hendak di bawa saat dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukan tersangka penganiayaan terhadap Davidi Ozora, yakni Mario Dandy Satrio (19) memakai sendiri borgol yang terbuat dari kabel ties ke kedua tangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut video tersebut telah melalui proses editing dari dua peristiwa yang berbeda, sehingga menyebabkan timbulnya sudut pandang yang berbeda dari fakta.

"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan back sound effeck sehingga menimbulkan persepsi negatif," dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari Tribunnews.

Dia mengatakan peristiwa tersebut diambil ketika Mario masih berada di kawasan Rutan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan pihak berwenang, Jumat (26/5).

"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti," jelasnya.

Namun, kata dia, Mario dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera.

Adapun kabel ties tersebut sejatinya memang disiapkan pihak kepolisian untuk Mario saat hendak dibawa ke kejaksaan.

Menurut penjelasannya, adapun kejadian sebenarnya adalah setelah proses administrasi selesai, sesuai SOP penyidik langsung memakaikan baju tahanan berwarna orange ke Mario dan memasangkan kabel ties ketangannya.

"Selanjutnya penyidik baru bisa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan Tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Update Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG: Kasus Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial tersebut, Mario terlihat mengambil kabel ties yang berada di atas meja, kemudian memasukkan kedua tanggannya dan mengencangkannya.

Selanjutnya, masih di video yang sama, nampak Mario yang telah mengenakan baju tahanan dan tangan terikat, menyampaikan permintaan maaf dan rasa penyesalannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.


 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.

Kedua tersangka juga telah diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Dalam perkara ini Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Jadi Sorotan, Ucap Minta Maaf dan Menyesal Tapi Sambil Tersenyum!


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x