Kompas TV nasional hukum

Senin Pekan Depan, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Suap dan Gratifikasi

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 20:53 WIB
senin-pekan-depan-lukas-enembe-jalani-sidang-perdana-dalam-perkara-suap-dan-gratifikasi
Lukas Enembe saat ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi, pada Senin (12/6/2023) pekan depan. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut jadwal sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, sudah ditentukan.

Menurut penjelasannya, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar Senin (12/6/2023) pekan depan.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ali, Selasa (6/6), dikutip dari Antara.

Adapun sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (31/5).

Baca Juga: Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat, Tunggu Sidang Perdana

Menurut penjelasannya, tim jaksa akan mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkapnya.


Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. 

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijantono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x