JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting menyebut, pemeriksaan Lilik digelar pada saat pemanggilan kedua sebagai saksi.
"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023," kata Miko, dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Menurut penjelasannya, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Miko menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Majelis hakim PN Jakarta Pusat, setelah sebelumnya mangkir di pemanggilan pertama.
Ia berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kesempatan ini guna memberi klarifikasi.
"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," tutur Miko.
Baca Juga: Gelar Rakernas, PDI Perjuangan Bahas Strategi Menangkan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Akan Hadir!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.