A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Petinggi Abu Tours Jalani Sidang Vonis

Kompas TV nasional berita kompas tv

Petinggi Abu Tours Jalani Sidang Vonis

Kompas.tv - 21 Februari 2019, 22:50 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor : Herwanto

Pengadilan Negeri Makassar memvonis istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Hakim menilai Nursyariah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang nasabah. Vonis terhadap istri CEO Abu Tours ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

Selain itu Mantan Direktur Keuangan Abu Tours divonis 16 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sedangkan komisaris atau pemegang saham Abu Tours, Chairudin divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x