Kompas TV nasional hukum

Akademisi Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tak Tepat Dijerat Pasal 340

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 09:45 WIB
akademisi-eksaminasi-putusan-hukuman-mati-kasus-brigadir-j-ferdy-sambo-tak-tepat-dijerat-pasal-340
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Akan tetapi, lanjut Ali, hakim menolak kedua motif itu dan mengatakan motifnya adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.

“Jadi di situ, eksaminator mengatakan hakim itu bahasa kasarnya itu melakukan proses halusinasi. Dia membuat fakta-fakta yang itu tidak ada di persidangan, dan itu menjadi dasar hakim salah satunya menjatuhkan pidana mati,” ucap Ali. 

“Sehingga, majelis eksaminator mengatakan pidana mati itu tidak layak dijatuhkan dalam perkara a quo. Karena apa? Karena pertimbangan hakim yang dipaparkan hakim di dalam dokumennya itu tidak lengkap.”

Lebih lanjut, Ali mengatakan hasil eksaminasi juga menyoroti soal tes poligraf yang hasilnya digunakan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sebagai pertimbangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Menyentuh untuk Anak Bungsunya yang Berulang Tahun, Begini Isinya

Sedangkan, menurut eksaminator bahwa tes poligraf tidak layak dijadikan pertimbangan karena tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kemudian, Ali melanjutkan mengenai isu terkait pelaku penembakan Brigadir J. Jika berdasarkan hasil eksaminasi mengatakan bahwa ada 7 peluru yang bersarang di tubuh korban.

Rinciannya, lima peluru berasal dari senjata terdakwa Richard Eliezer. Sementara dua peluru tidak dapat diidentifikasi pemiliknya karena sudah berbentuk serpihan yang sangat kecil.

“Maka, oleh majelis hakim disimpulkan, karena jelas yang lima peluru itu berasal dari Richard Eliezer, maka dua peluru yang tidak bertuan itu disimpulkan berarti ini pelurunya Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Sehingga hakim mengatakan bahwa Ferdy juga ikut menembak walaupun pertimbangan majelis hakim ini bertentangan dengan bukti ilmiah.” 

Eksaminasi kasus Ferdy Sambo juga menyorot soal unsur turut serta. Ali mengatakan, mayoritas eksaminator mengatakan penggunaan pasal turut serta tidak tepat.

Ali menambahkan, pasal turut serta sebenarnya tidak tepat diberikan, tetapi harusnya menganjurkan. Akan tetapi, pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Minta Para Polisi Insaf, Megawati Singgung Motif Kasus Ferdy Sambo

“Pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam surat dakwaan. Hakim nanti terjebak kira-kira dengan cara pandang dia, karena sejak awal hakim sudah mengklaim ini adalah turut serta,” ujarnya.


 

Terakhir, majelis eksaminator juga membahas mengenai upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo.

Ali menyebut, berdasarkan pandangan Eddy Hiariej, obstruction of justice itu seharusnya ditujukan bukan kepada pelaku kejahatan, tetapi kepada orang yang membantu menghalang-halangi pelaku atau saksi.

“Jadi Prof Eddy mengatakan tidak tepat kalau dalam perkara a quo, Sambo juga dikenakan pasal tentang obstruction of justice karena dia adalah pelaku dalam perkara a quo,” tuturnya.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x