Kompas TV nasional hukum

Hasil Eksaminasi Akademisi soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hakim Disebut Halusinasi, Ini Alasannya

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 10:54 WIB
hasil-eksaminasi-akademisi-soal-hukuman-mati-ferdy-sambo-hakim-disebut-halusinasi-ini-alasannya
erdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil eksaminasi yang dilakukan 8 akdemisi terhadap kasus pembunuhan berencna terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut hakim yang menyidangkan perkara itu halusinasi.

Diketahui, sebanyak 8 akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J.

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahrus Ali, melalui keterangan resminya menyampaikan  hal yang dieksaminasi oleh para akademisi itu adalah dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena ini adalah eksaminasi, maka jelas kajiannya doktrinal karena dibatasi kepada dokumen yang tertulis. Dokumen itulah dikaji para eksaminasi," kata Ali seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Menyentuh untuk Anak Bungsunya yang Berulang Tahun, Begini Isinya

Ali membeberkan terdapat tujuh isu hukum dari hasil eksaminasi yang dilakukan para kademisi terhadap putusan Ferdy Sambo. 

“Untuk Pak Ferdy Sambo ada tujuh isu (yang dibahas),” ucap Ali.

Pertama, kata Ali, hasil eksaminasi menyatakan bahwa Ferdy Sambo kurang tepat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

“Apakah perbuatan Ferdy masuk dalam 340 atau 338? Memang secara umum mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak tepat untuk Pasal 340, tapi lebih tepat Pasal 338. Karena apa? Keadaan tenang itu tidak terbukti,” ujarnya. 

Kedua, majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo hanya memiliki satu keterangan saksi, yakni saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yaitu Bharada Richard Eliezer.

Karena itu, majelis eksaminator berpandangan putusan hakim kurang tepat jika hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Apalagi, keterangan Richard Eliezer bertentangan dengan saksi lainnya.

Ketiga, lanjut Ali, terkait motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, di mana hakim mempertimbangkan motif dari versi jaksa dan penasihat hukum.

Dari versi penasihat hukum, disebut yang menjadi motif adalah faktor pemerkosaan. Sementara jaksa mengatakan bahwa itu motifnya bukan perkosaan, tetapi perselingkuhan.

Baca Juga: Banding Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Mereka Minta Keringanan, Kita Ingin Pertahankan Hukuman

Namun, kata Ali, hakim menolak kedua motif itu. Hakim mengatakan motif pembunuhan Brigadir J adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.

“Jadi di situ, eksaminator mengatakan hakim itu bahasa kasarnya itu melakukan proses halusinasi. Dia membuat fakta-fakta yang itu tidak ada di persidangan, dan itu menjadi dasar hakim salah satunya menjatuhkan pidana mati,” ucap Ali. 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x