Kompas TV nasional hukum

Anggota Polri Iptu MIP yang Selingkuh dengan Janda hingga KDRT Istri Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari

Kompas.tv - 14 Juni 2023, 09:06 WIB
anggota-polri-iptu-mip-yang-selingkuh-dengan-janda-hingga-kdrt-istri-dikenai-sanksi-patsus-21-hari
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (29/5/2023). (Sumber: Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polri berinisial Iptu MIP dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan selingkuh dengan seorang janda.

Iptu MIP yang berdinas di Bareskrim Mabes Polri itu dilaporkan melakukan pelanggaran etik tersebut oleh istrinya berinisial AHS.

Terkait laporan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. 

Baca Juga: Reaksi Kejagung Tanggapi Johnny G Plate yang Berencana Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para pihak yang diperiksa yakni pelanggar atau Iptu MIP, istri Iptu MIP dan mertua Iptu MIP.

Selain memeriksa para pihak, Propam Polri juga melakukan gelar perkara. Hasilnya, Iptu MIP dijatuhi sanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (patsus). 

"Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus.”

Ramadhan mengatakan, Iptu MIP dikenai sanksi karena telah terbukti melakukan pelanggaran. Adapun sanski patsus yang akan dijalani oleh Iptu MIP yakni selama 21 hari.

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.

Saat ini, Ramadhan melanjutkan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.

Seperti diketahui, ibu anak dua yang juga istri dari Iptu MIP berinisial AHS mendesak agar Mabes Polri segera memecat suaminya.

Sebab, suaminya Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya demi seorang janda berinisial AM. AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

AHS cuma meminta agar Iptu MIP segera dipecat dan dijatuhi sanksi yang setimpal.

"Kalau bisa dia dipecat. Karena dia sudah membuat video asusila," kata AHS, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Ibu Tiga Anak Dibunuh dalam Kondisi Hamil, Pembunuh yang Ikut Tahlilan Ternyata Selingkuhan Korban

AHS mengatakan, suaminya itu mulai 'main gila' dengan janda berinisial AM sejak tahun 2021. Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.


 

Namun, dari 12 video yang ada, AHS cuma bisa menyimpan dua video saja. Sisanya, hilang karena iPhone yang dipakai merekam video itu dirusak oleh Iptu MIP.

"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat. Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS. 

Ia mengatakan, dirinya pun heran Iptu MIP bisa terpikat dan tergila-gila dengan janda beranak dua berinisial AM tersebut. 

AHS pun akhirnya melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh dan video asusila. Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT.

Baca Juga: MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini Alasannya

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x