Kompas TV nasional hukum

Bantah Motif Politik, Ini Alasan Korban Laporkan Anggota DPR dari Nasdem ke Bareskrim Polri

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 07:00 WIB
bantah-motif-politik-ini-alasan-korban-laporkan-anggota-dpr-dari-nasdem-ke-bareskrim-polri
Juru Bicara AAFS, Levenia Nababan (kiri) memberikan keterangan terkait proses laporan dugaan pelecehan verbal di Bareskrim Polri yang dilakuakn Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto kepada kliennya AAFS, Rabu (14/6/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah memanggil Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) selaku pelapor dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. 

Juru Bicara Pelapor Levenia Nababan menjelaskan pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai pemeriksaan awal apakah laporan yang dilayangkan kliennya memiliki unsur tindak pidana dengan terlapor Sugeng Suparwoto.

Menurut Levenia sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, kliennya sudah melakukan penyelesaian melalui mekanisme di internal partai. 

Namun lantaran tidak terselesaikan karena kegiatan internal partai yang padat, maka AAFS membawanya ke ranah hukum. 

Levenia juga membantah laporan kliennya ke Bareskrim Polri karena ada motif politik. Padahal langkah kliennya melaporkan Sugeng murni keinginan pribadi untuk meminta pertanggungjawaban. Walaupun dugaan tindakan yang dilakukan terlapor sebatas pelecehan verbal. 

Baca Juga: Selama 2 Jam, MKD Periksa Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Terkait Laporan Dugaan Pelecehan

"Karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ke ranah hukum. Ini murni tindakan pelanggaran hukum pelecehan seksual, walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual," ujar Levenia saat jumpa pers usai mendampingi pemanggilan AAFS, Rabu (14/6/2023).

"Jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun seperti yang diklarifikasi Pak Sugeng," tambah Levenia.

Lebih lanjut Levenia menjelaskan pihaknya akan terus mengupayakan agar laporan ini masuk ke tahap penyelidikan. 

Pihaknya juga bakal melengkapi bukti-bukti lain untuk meyakinkan penyidik adanya dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan terlapor.

"Proses pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut Ibu Ammy juga sudah melengkapi bukti bukti dan nanti akan juga diundang saksi-saksi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII DPR Bapak Sugeng Suparwoto," ujar Levenia.

Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Bantah Lakukan Pelecehan Verbal: Itu dalam Konteks Candaan

Keluarga Turun Tangan

Di kesempatan yang sama orang tua AAFS, Siti Fatimah, menyatakan perilaku yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya menyerang sang anak, melainkan sudah menyinggung keluarga. 

Siti mengaku keluarganya sangat memberi perhatian kepada Partai Nasdem, bahkan rela menyediakan kantor untuk pengurus daerah Partai Nasdem di Cilacap, Jawa Tengah. 

Namun saat mendengar dan mengetahui langsung dari AAFF tindakan dari terlapor, keluarga meminta agar AAFS mundur dari jabatan Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap dan meminta agar kantor yang dipakai DPD Nasdem untuk dikosongkan.

"Nampaknya support kami yang seperti itu, saya dan suami kepada anak saya, kepada Nasdem, rupanya dibalas dengan penghinaan yang luar biasa bagi keluarga kami," ujar Siti.

"Kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta untuk sama-sama memberikan kesaksian. Kami merasa tidak terima atas kejadian dan diperlakukan seperti ini, perlakuan itu sangat memalukan keluarga kami," sambung Siti. 

Baca Juga: Nasdem Akui, Banyak "Diganggu" untuk Mensukseskan Anies di Pilpres | DUA ARAH

Selain di Bareskrim Polri, AAFS yang merupakan mantan anggota DPR juga melaporkan Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Sugeng yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII itu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik lantaran telah melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada AAFS, Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap. 

"Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jumat (9/6/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x