Kompas TV nasional rumah pemilu

Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka, Demokrat Jakarta Yakin Sabet 21 Kursi DPRD

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 17:43 WIB
pemilu-2024-tetap-dengan-sistem-proporsional-terbuka-demokrat-jakarta-yakin-sabet-21-kursi-dprd
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono di KPUD Jakarta, Minggu (14/5/2023). (Sumber: Humas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono meyakini partainya bisa mendapatkan 20 kursi di parlemen Kebon Sirih pada gelaran Pemilu 2024. 

Pernyataan itu disampaikan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/5/2023). Artinya, Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka. 

Baca Juga: Puan: DPR Hormati dan Patuh Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

"Setelah adanya keputusan MK ini, semakin menguatkan kami untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran dan suara rakyat. Insyaallah, target 21 kursi DPRD DKI Jakarta tercapai," kata Mujiyono kepada wartawan, Kamis.

Ia menyambut baik keputusan MK yang memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu tersebut.

"Kami menyambut baik keputusan MK ini. Tentu, keputusan ini akan menaikkan kembali spirit bahwa suara rakyat suara Tuhan," ujarnya. 

Mujiyono menilai sistem proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi Indonesia. Karena setiap partai politik (parpol) menawarkan nama-nama kepada rakyat untuk dipilih. 

"Tentu, rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya, yang menjadi kepercayaannya untuk mewakili," katanya.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PKS: Kami Yakin PDIP Juga Gembira

Adapun putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x