Kompas TV nasional hukum

MAKI Gugat Kejagung karena Tak Menjerat Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo dengan TPPU

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 06:50 WIB
maki-gugat-kejagung-karena-tak-menjerat-tersangka-korupsi-menara-bts-kominfo-dengan-tppu
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal RUU Ekstradisi buronan RI-Singapura (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI menggugat praperadilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023) karena Kejagung tidak mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Adapun gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Mahfud MD Bicara Sudah Sesuai Data Soal Korupsi Semakin Menggila di Indonesia

"Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

Dalam gugatan yang dimohonkan, pemohon yakni MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa termohon (Kejagung) telah melanggar ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP dalam menangani pencucian uang dalam kasus korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Hal itu bisa dilihat dari tersangka Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, dan Irwan Hermawan, yang tidak ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Tak terkecuali pihak penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Selain itu, MAKI meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para tersangka dan pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang

Kemudian, meminta hakim memerintahkan Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.

Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Tersangka kedelapan yang baru ditetapkan adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki (MY).

MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: Reaksi Kejagung Tanggapi Johnny G Plate yang Berencana Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya penyamaran atau penyembunyian sebagaimana diatur dalam UU TPPU yang dilakukan oleh para tersangka.

"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU," kata Ketut.

Ketut menambahkan penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.

"Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan," ujar Ketut.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x