Kompas TV nasional hukum

Digugat Rp1 Miliar oleh Perkomhan, Mahfud MD: Mengusik Saya, akan Gugat Balik Rp5 Miliar

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 08:17 WIB
digugat-rp1-miliar-oleh-perkomhan-mahfud-md-mengusik-saya-akan-gugat-balik-rp5-miliar
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dirinya yang digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dirinya yang digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Mahfud disebut digugat sebesar Rp1.025.000.000, karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Terkait hal ini, Menko Polhukam itu tak tinggal diam, pasalnya dirinya mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan tersebut.

Ia pun mengaku bakal menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar yakni, Rp5 miliar.

"Karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Tribunnews.

Mahfud mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan.

Di sisi lain Mahfud mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar. ia pun menjelaskan maksudnya.

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.

Hukum pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

Meski demikian, Mahfud merasa heran mengomentari putusan pengadilan dianggap melawan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Transaksi di Balik Meja, Arsul Sani: Paling Besar Terjadi di Eksekutif




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x