Kompas TV nasional hukum

Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 15:57 WIB
ketika-hakim-soroti-kaki-lukas-enembe-yang-bengkak-saat-sidang-biasanya-fungsi-ginjal-terganggu
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya pada hari ini, Kamis (22/6/2023).

Dalam agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas, sidang tersebut dimulai pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saat memasuki ruang sidang, Lukas Enembe tampak tertatih-tatih. Menggunakan pakaian polo berkerah, Lukas Enembe tampak berjalan dengan dipapah oleh dua orang.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

Melihat Lukas Enembe yang terlihat kesulitan berjalan saat memasuki ruang sidang tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan kondisi terdakwa.

"Apakah Saudara dalam keadaan sehat?" tanya hakim Rianto kepada Lukas.

"Iya," jawab Lukas.

Rianto kemudian menyampaikan bahwa secara kasat mata, Lukas Enembe masih bisa mendengar, karenanya masih bisa mengikuti persidangan.

"Tapi kalau dilihat fisik, ya ini memang bengkak. Kalau kaki bengkak itu biasanya memang fungsi ginjal yang terganggu, sesuai hasil lab yang kemarin ada tanda bintang dua, krisis kesehatan ya," ucap Rianto.

Selanjutnya, Rianto meminta kepada Lukas Enembe untuk berusaha mengikuti persidangan dalam keadaan nyaman agar kondisinya tidak semakin memburuk.

"Sedapat mungkin Saudara senyaman mungkin mengikuti persidangan," imbuh Hakim.


Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar.

Baca Juga: Hakim Tegur Pengacara Lukas Enembe Saat Potong Jaksa yang Sedang Bacakan Dakwaan

Atas dakwaan puluhan miliar itu, Lukas Enembe keberatan. Ia pun sempat memberi pesan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepadanya oleh jaksa itu.

Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.

“Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” kata Lukas Enembe.

“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” tuturnya.

Baca Juga: Majelis Hakim: Lukas Enembe Berada dalam Kondisi Kritis

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaannya.

Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x