Kompas TV nasional hukum

Penyelesaian 12 Perisitwa Pelanggaran HAM Dimulai dari Aceh, Terget Jokowi Selesai Desember 2023

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 21:47 WIB
penyelesaian-12-perisitwa-pelanggaran-ham-dimulai-dari-aceh-terget-jokowi-selesai-desember-2023
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia.

Langkah awal penyelesaian pelanggaran HAM berat ini dilakukan di Kabupaten Pidie Aceh. 

Dalam catatan Presiden Jokowi di daerah Aceh ada tiga pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada periode 1989-2003, yakni tragedi Rumoh Geudong, tragedi Simpang KKA, dan peristiwa Jambo Keupok.

"Jadi setelah itu akan terus, ini langkah awal, ini sekali lagi baru langkah awal," ujar Presiden seusai peluncuran program, di Rumoh Geudong, Aceh, Selasa (27/6/2023). 

Presiden mengakui, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di tanah air melalui proses yang lama dan sangat panjang. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Berkomitmen untuk Tak Ulangi Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

Presiden meyakini tidak ada proses yang sia-sia dan diharapkan peluncuran program ini menjadi awal yang baik dan menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya menyembuhkan luka-luka yang ada. 

"Ini awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujar Presiden Jokowi.

Adapun proses penyelesaian rekomendasi non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia ditargetkan selesai pada Desember 2023.

Rencananya di lokasi tempat pelanggaran HAM akan dibangun monumen atau tempat ibadah sesuai keinginan masyarakat, untuk menjadi ingatan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

Baca Juga: [FULL] Pidato Jokowi di Kick-off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

"Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” ujar Presiden Jokowi.

Korban 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang akan dipulihkan yakni;

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x