Kompas TV nasional hukum

Mahfud Ingatkan Polri, Laporan soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun Jangan Dibuat Mengambang

Kompas.tv - 30 Juni 2023, 07:00 WIB
mahfud-ingatkan-polri-laporan-soal-kontroversi-ponpes-al-zaytun-jangan-dibuat-mengambang
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat usai Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Polri bertindak tegas terkait dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Mahfud juga meminta Polri tidak mengambangkan laporan masyarakat mengenai polemik di Ponpes Al Zaytun. Menurutnya jika ditemukan aspek hukum pidana maka segera dilakukan tindakan tegas.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ujar Mahfud usai Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/6/2023).

"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan, kalau ya artinya ya, kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas," imbuhnya. 

Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Nasib Belajar Mengajar Ponpes Al Zaytun di Tengah Polemik: Terus Berjalan!

Panji dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Salah satunya barang bukti dugaan penistaan agama yakni saat Panji selaku terlapor memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun, kemudian pernyataan-pernyataan terlapor di media sosial. 

Pernyataan Panji jadi sorotan FAPP yakni soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

Mabes Polri juga sudah mencermati polemik di masyarakat mengenai Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Polri juga sedang menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di Ponpes yang berdiri sejak 1996 itu.

Baca Juga: Giliran NII Crisis Center Laporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Polisi

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu (Al-Zaytun) ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x