Kompas TV nasional hukum

Sebelum Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polisi Telah Periksa Sejumlah Saksi

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 19:05 WIB
sebelum-panggil-pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-polisi-telah-periksa-sejumlah-saksi
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa sejumlah saksi sebelum memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, hari ini, Senin (3/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi, baik dari saksi pelapor (dan) saksi yang melihat (atau) mendengar, termasuk beberapa orang saksi," kata Djuhandhani, Senin, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.

Ia juga mengaku, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada saksi dan ahli untuk membuktikan perkara yang menjerat pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu.

"Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi, kepada ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sekira pukul 14.00 WIB, Senin, Panji Gumilang dan rombongan tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim

Menurut Djuhandhani, laki-laki bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," terangnya.

Usai pemeriksaan Panji Gumilang selesai, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa tahap penyelidikan selanjutnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya dinyatakan memenuhi perbuatan melawan hukum, maka pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara.

"Hal-hal yang didapatkan terkait dengan temuan perbuatan yang melawan hukum, baru itu kita gelarkan (perkara -red) setelah ada proses lagi, yaitu naik penyidikan dan sebagainya," ujarnya.

Gelar perkara, kata dia, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini.

Baca Juga: Kedatangan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Keributan

Setelah penyidikan, sambung dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan bahwa tertuduh memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Ketua FAPP Ihsan Tanjung membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini.

Ihsan mengatakan setidaknya ada sepuluh bukti tambahan berupa rekaman video, yang ia serahkan kepada polisi.

"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan, Senin, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Siang Ini


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x