Kompas TV nasional humaniora

Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 14:19 WIB
tenaga-honorer-diganti-pns-part-time-oleh-pemerintah-ini-penjelasannya
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," katanya.

Alex menerangkan, ada skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya

Skema itu adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Kemudian pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar keputusan ASN sesuai dengan anggaran.


 

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Sedangkan untuk besaran gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO




Sumber : Kompas.com, Tribun News


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x