Kompas TV nasional peristiwa

Mau Jadi Kepala Desa? Cukup Lulus SMP Usia Minimal 25 Tahun Menurut RUU Desa yang Diusulkan DPR

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 08:11 WIB
mau-jadi-kepala-desa-cukup-lulus-smp-usia-minimal-25-tahun-menurut-ruu-desa-yang-diusulkan-dpr
DPR usulkan kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya karena gaji mereka saat ini dinilai terlalu kecil. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023). Dikutip dari laman dpr.go.id, agenda dalam rapat paripurna itu adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dan mendengar fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Saalh satu  poin krusial yang disetujui itu ihwal masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 

Baca Juga: Gaji Kepala Desa Cuma Rp2,4 Juta, DPR Usul Naik Jadi Rp3,7 Juta, Begini Aturannya

Dalam draft revisi RUU Desa, hasil Panitia Kerja (Panja) pada 22 Juni 2023 silam, tercantum pula soal syarat Calon Kepala Desa, yang tercantum dalam Pasal 33 antara lain berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.


Lebih lengkapnya begini: 

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali
masa jabatan; dan
(Disetujui Panja 22 Juni 2023 11.35WIB).
l. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x