Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Persilakan IDI dan 4 Organisasi Profesi Nakes Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 06:40 WIB
mahfud-md-persilakan-idi-dan-4-organisasi-profesi-nakes-ajukan-uji-materi-uu-kesehatan-ke-mk
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dna keluarganya yang diduga penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Empat organisasi profesi tenaga kesehatan berencana mengajukan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkopolhukam Mahfud MD menganggap wajar jika ada pihak yang tidak setuju terhadap UU yang sudah disahkan oleh DPR mengajukan uji materi. 

Baginya pihak yang keberatan mengajukan uji materi ke MK merupakan langkah yang baik, dibanding harus melakukan demo atau mogok kerja nasional untuk menolak UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR.

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar UU Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023). Dikutip dari Kompas.com

Mahfud menambahkan pemerintah tidak akan menghalangi pihak yang keberatan dengan UU Kesehatan mengajukan gugatan ke MK. 

Baca Juga: Saham Rumah Sakit Melesat Karena UU Kesehatan Disahkan! Mengapa Demikian?

Menurutnya bukan hanya UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR kemudian diuji di MK. Dua tahun lalu UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga diuji di MK.

Namun saat ini RUU Kesehatan sudah disahkan sebagai UU dan harus menghormati keputusan tersebut. 

Begitu juga jika nantinya sudah dibawa ke MK dinilai tidak ada yang salah dalam proses pembentukan UU atau tidak ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi maka seluruh pihak mesti menerima keputusan tersebut. 

"Setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang Kesehatan. Undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi ya sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi tenaga kesehatan bakal menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas UU Kesehatan ke MK.

Baca Juga: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Saya Terbuka untuk Keluhan dan Masukan

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Adib Khumaidi menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan uji materi.

Poin-poin krusial yang akan diajukan mulai dari apakah UU Kesehatan sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, sejauh mana UU Kesehatan telah memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta kerugian-kerugian yang mungkin timbul akibat disahkannya undang-undang tersebut.

Sejauh ini dalam kajian yang sudah dilakukan pembentukan UU Kesehatan tidak sesuai prosedur. 

Menurut Adib dalam proses pembentukannya diskusi publik termasuk dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) terjadi hanya pada Februari hingga April 2023. Selanjutnya, produk hukum itu melenggang leluasa hingga disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023).

Kemudian substansi dalam UU yang disahkan DPR pada Selasa (11/7/2023) belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.

Baca Juga: Respons Menkes soal Wacana Nakes Mogok Nasional Usai Pengesahan UU Kesehatan

Adapun judicial review akan ditempuh bersama empat organisasi profesi lainnya, yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kami dari IDI bersama empat profesi kesehatan lain akan mengajukan judicial review ke MK," ujar Adib Khumaidi, Kamis (13/7/2023).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x