Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Persilakan IDI dan 4 Organisasi Profesi Nakes Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 06:40 WIB
mahfud-md-persilakan-idi-dan-4-organisasi-profesi-nakes-ajukan-uji-materi-uu-kesehatan-ke-mk
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dna keluarganya yang diduga penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Empat organisasi profesi tenaga kesehatan berencana mengajukan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkopolhukam Mahfud MD menganggap wajar jika ada pihak yang tidak setuju terhadap UU yang sudah disahkan oleh DPR mengajukan uji materi. 

Baginya pihak yang keberatan mengajukan uji materi ke MK merupakan langkah yang baik, dibanding harus melakukan demo atau mogok kerja nasional untuk menolak UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR.

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar UU Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023). Dikutip dari Kompas.com

Mahfud menambahkan pemerintah tidak akan menghalangi pihak yang keberatan dengan UU Kesehatan mengajukan gugatan ke MK. 

Baca Juga: Saham Rumah Sakit Melesat Karena UU Kesehatan Disahkan! Mengapa Demikian?

Menurutnya bukan hanya UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR kemudian diuji di MK. Dua tahun lalu UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga diuji di MK.

Namun saat ini RUU Kesehatan sudah disahkan sebagai UU dan harus menghormati keputusan tersebut. 

Begitu juga jika nantinya sudah dibawa ke MK dinilai tidak ada yang salah dalam proses pembentukan UU atau tidak ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi maka seluruh pihak mesti menerima keputusan tersebut. 

"Setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang Kesehatan. Undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi ya sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," ujar Mahfud.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x