Kompas TV nasional rumah pemilu

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Ingatkan soal Netralitas ASN dalam Pemilu

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 18:25 WIB
rawan-pelanggaran-bawaslu-ingatkan-soal-netralitas-asn-dalam-pemilu
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada dan pemilu.

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, pada Pemilu 2019, terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN. Dari angka tersebut, Bawaslu merekomendasikan 89 persen ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Dalam Pilkada 2020, Bawaslu mencatat terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN. 

Baca Juga: Bawaslu Usut Baliho Capres Ganjar Pranowo yang Dicopot oleh Anggota TNI di Kalteng

"Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti," kata Lolly, seperti dilansir laman bawaslu.go.id, Kamis (20/7/2023).

"Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN."

Padahal, kata dia, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 
 
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. 

Pasal 70 ayat (1) menyatakan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," kata Lolly. 

Baca Juga: Ada Potensi Politik Partisan, Surat Perintah Netralitas Polri dalam Pilpres 2024 Dinilai Mendesak

Menurut dia, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, salah satu alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. 

"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," ujarnya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x