Kompas TV nasional hukum

Besok, Bareskrim Panggil Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 16:07 WIB
besok-bareskrim-panggil-panji-gumilang-soal-kasus-penistaan-agama
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis (27/7/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis (27/7/2023).

Panji akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Adapun kasus tersebut saat ini telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

"Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023," kata Ramadhan.

Menurut penjelasannya, pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut, sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 di antaranya merupakan saksi ahli. 

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," jelasnya.

Panji Gumilang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Anwar Abbas akan Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

Polisi pun telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan, usai penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.


Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Bareskrim Polri mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan tersangka, termasuk dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Listyo menyatakan, dalam penyidikan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.

Penetapan alat bukti ini juga butuh kecermatan sebagai petunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti.

Menurut Listyo, pihaknya tidak ingin berkas penyidikan dinilai sudah lengkap namun dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran belum menyeluruh.

"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu," ujarnya di sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dinilai Lambat, Kapolri: Kita Butuh Kelengkapan Alat Bukti

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x