Kompas TV nasional hukum

Salah Langkah Tangkap Perwira TNI saat OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK: Kami Khilaf

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 20:20 WIB
salah-langkah-tangkap-perwira-tni-saat-ott-di-jakarta-dan-bekasi-kpk-kami-khilaf
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI

Diduga, MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Berdasarkan pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Tak berselang lama, tim kemudian menangkap Letkol (Adm) Afri Budi Cahyantodi di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi. 

Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Setelah OTT, KPK kemudian mengumpulkan informasi dan bahan keterangan dari sejumlah pihak swasta yang diduga memberikan suap. 

Baca Juga: Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Tetapkan Personel Militer Sebagai Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Atas perbuatan mereka, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x