JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pimpinan TNI mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023), untuk meminta klarifikasi terkait penangkapan dua perwira TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi.
Ketiganya yakni Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksmana Muda TNI Julius Widjojono dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kedatangan tiga pimpinan TNI ini untuk mengklarifikasi terkait proses penanganan hukum terhadap prajurit TNI.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf
Johanis menyatakan, dalam pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan TNI, sudah dijelaskan ada kekeliruan tim di lapangan dalam menangani terduga tindak pidana korupsi dari unsur TNI.
Sejatinya, jika ada terduga tindak pidana korupsi yang melibatkan TNI, diserahkan kepada Puspom TNI, dan bukan KPK yang menangani, karena peradilan militer berbeda dengan peradilan sipil.
"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/7/2023).
"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," sambung Johanis.
Adapun kedua perwira TNI yang ditangkap KPK yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Afri ditangkap tim KPK saat membawa uang Rp999,7 juta yang diduga untuk memuluskan pihak swasta dalam proses tender barang dan jasa di Basarnas 2023.
Diketahui pada Selasa siang (25/7/2023), KPK menangkap dan mengamankan Marilya (MR), HW supir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI
Diduga, MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Berdasarkan pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Tak berselang lama, tim kemudian menangkap Letkol (Adm) Afri Budi Cahyantodi di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi.
Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Setelah OTT, KPK kemudian mengumpulkan informasi dan bahan keterangan dari sejumlah pihak swasta yang diduga memberikan suap.
Baca Juga: Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Tetapkan Personel Militer Sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Atas perbuatan mereka, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.