Kompas TV nasional hukum

Bripda IMS Dipecat Terkait Kasus Penembakan Bripda IDF, Ajukan Banding

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 19:48 WIB
bripda-ims-dipecat-terkait-kasus-penembakan-bripda-idf-ajukan-banding
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda IMS yang diduga lalai sehingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco atau Bripda IDF tertembak dan meninggal dunia.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Bripda IDF disebut meninggal dunia setelah tertembak peluru dari pistol yang dibawa oleh Bripda IMS di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, sanksi PTDH atau pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang KKEP terhadap Bripda IMS yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2023) pukul 09.00–12.30 WIB.

Baca Juga: Sore Ini Keluarga Bripda IDF Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Tidak hanya menjatuhkan sanksi PTDH, KKEP juga memberi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).

“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” imbuh Ramadhan.

Dia menambahkan, Bripda IMS disebut telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG.

Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan mengatakan Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x