Kompas TV nasional peristiwa

Jangan Lewatkan, 9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Agustus 2023!

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 09:04 WIB
jangan-lewatkan-9-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-pada-agustus-2023
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, sejumlah provinsi mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.

Berikut adalah 8 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.

Baca Juga: Buruan Manfaatkan! Mulai Hari Ini 10 Agustus 2023 Bayar Pajak Kendaraan di Yogyakarta Bebas Denda

8 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

1. Jawa Timur

  • Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
  • Keuntungan: Bebas bea balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
  • Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.

Baca Juga: Ternyata Cara Usir Tikus dari Rumah Cukup Mudah, Bisa Pakai 11 Bahan Dapur Ini

2. Jawa Tengah

  • Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023
  • Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

3. Jawa Barat

  • Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023
  • Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun. Terdapat persyaratan dokumen lainnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

  • Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
  • Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Penyebab Saldo PIP Kemdikbud 2023 Masih Rp0 Padahal Sudah Aktivasi Rekening

5. Lampung

  • Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
  • Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan. Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.

6. Sumatera Utara

  • Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
  • Keuntungan: Bebas sejumlah denda dan pajak, termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat

Baca Juga: Lolos Seleksi Mandiri Pendidikan Kedokteran UNP? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan

7. Sumatera Selatan

  • Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
  • Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, penghapusan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

  • Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
  • Keuntungan: Pembebasan sejumlah denda dan pajak untuk kendaraan bermotor tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Ini Panduan Cek dan Pencairan Bansos PKH Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

9. DI Yogyakarta

  • Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
  • Keuntungan: Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor. Bebas dari denda biaya balik nama kendaraan bermotor. Bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x