Kompas TV nasional peristiwa

Resmi! Ini Pedoman dan Juknis Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah dan Luar

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 17:00 WIB
resmi-ini-pedoman-dan-juknis-upacara-17-agustus-2023-hut-ke-78-ri-di-istana-negara-daerah-dan-luar
Presiden Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/08/2022). Berikut pedoman dan juknis upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, instansi pusat dan daerah (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah memberikan pedoman upacara 17 Agustus 2023 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI di Istana Negara, daerah dan luar negeri.

Dalam surat edaran nomor B- 761 /M/S/TU.OO.04/08/2023, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabarkan bahwa perayaan HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023) dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi pada pukul 8.30 WIB.

Kemudian ada Pertunjukan Kesenian di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya upacara 17 detik-detik Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus dimulai.

Berikut rincian pedoman dan juknis upacara 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Geladi Bersih Upacara HUT ke-78 RI Pagi Ini, Siapa Pembawa Baki Paskibraka Nasional?

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada pukul 10.00 WIB.

2. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.

3. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

4. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Acara puncak HUT ke-78 Ri di Istana Negara dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian pada pukul 15.45 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17.00 WIB dan video mapping di Monas pada 19.00 WIB.

Baca Juga: Rangkaian Acara 17 Agustus 2023 pada HUT ke-78 RI di Istana Negara, dari Upacara hingga Kirab

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Instansi Pusat

1. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masingmasing mulai pukul 07.00 WIB

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  pukul 07.30 di halaman kantor Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

  • Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Daerah

1. Di tingkat daerah, Upacara dilaksanakan secara luring pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x