Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 14:51 WIB
update-kasus-suap-perkara-di-ma-kpk-periksa-istri-dan-anak-hasbi-hasan
Foto Arsip. Sekretaris Mahkmah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Kamis (24/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Kamis (24/8/2023).

Istri Hasbi Hasan, Ida Nursida beserta anaknya, Widad Zahra Adiba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yaitu Dr. Hj. Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil) dan Widad Zahra Adiba (Mahasiswa)," kata Ali.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan terkait materi yang akan digali dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Di ketahui, istri dan anak Hasbi Hasan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak 12 hingga 31 Juli di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.

Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: KPK Dituding Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Korupsi, Ini Kata Firli Bahuri

Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Tanaka berkepentingan agar majelis kasasi MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah.

Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.

Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.


Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti mobil Ferrari California warna merah metalik dan mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x