Kompas TV nasional hukum

Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba Jakarta

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 08:49 WIB
jaksa-eksekusi-ferdy-sambo-ke-lapas-salemba-jakarta
Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Sumber: Ditjenpas)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

Hal tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Bagaimana dengan Ferdy Sambo sang Suami?

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, jaksa juga mengeksekusi mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya Kaut Ma’ruf. Mereka bertiga sama-sama dieksekusi ke Lapas Kelas II Salemba.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Di depan Polisi Megawati Tak Habis Pikir dengan Kasus Ferdy Sambo: Ke mana Perikemanusiaannya?

"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023


Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.

Baca Juga: Megawati Sindir Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hukum Indonesia Ini Apa Ya?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x