Kompas TV nasional rumah pemilu

Ada 12 Nama Eks Koruptor dalam DCS KPU, PAN: Jangan Pilih Caleg karena Isi Tas

Kompas.tv - 27 Agustus 2023, 10:42 WIB
ada-12-nama-eks-koruptor-dalam-dcs-kpu-pan-jangan-pilih-caleg-karena-isi-tas
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengimbau kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk tak memilih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hanya karena memiliki uang yang banyak. 

Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk jadi pemilih yang cerdas, sehingga bisa mencoblos calon wakil rakyat yang tepercaya. 

Hal ini menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPU merilis nama bakal caleg yang pernah menjadi koruptor.

Baca Juga: PPP: KPU Diizinkan Undang-Undang untuk Umumkan Bakal Caleg Eks Koruptor

"KPU tanpa merilis nama itu pun, nama-nama mantan napi koruptor sudah terpublikasi dengan sendirinya. Buktinya ICW, makanya menjadi pemilih cerdas, jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva saat dihubungi, Minggu (27/8/2023). 

Viva mengakui, memang tak dilarang narapidana korupsi mencoba peruntungan di dalam sebuah pesta demokrasi. 

"Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidanana korupsi."

"Jika (bakal) caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg," ujarnya. 

Menurut dia, dari sisi etika moral, sekarang menyisakan masalah sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra.

"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 12 nama bakal caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg.

Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.


ICW kemudian menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

Berikut 12 nama mantan koruptor yang ditemukan ICW dalam DCS bakal Caleg

Pencalonan DPR RI

1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDI-P, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri dari PDI-P, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pencalonan DPD

1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Baca Juga: ICW Temukan 12 Eks Napi Koruptor dalam Daftar Caleg Sementara DPD dan DPR RI , Ini Daftar Namanya

4. Irman Gusman dapil Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x