Kompas TV nasional hukum

Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 22:24 WIB
alasan-ma-sunat-hukuman-putri-candrawathi-jadi-10-tahun-bukan-inisiator-pembunuhan-brigadir-yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Adapun keempat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo. 

Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, salinan putusan perkara pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Suharto, salinan putusan tersebut secara lengkap juga sudah diunggah ke situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (28/8/2023).

Adapun Suharto merupakan salah satu anggota majelis kasasi yang menangani empat perkara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Majelis kasasi tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pidana, Suhadi dengan hakim anggota Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priana, dan Suharto.

Dalam pertimbangan putusan majelis kasasi terhadap Putri, majelis kasasi menguraikan alasan hukuman ibu empat anak tersebut dikurangi separuhnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai

Menurut majelis, pertimbangannya karena salah satunya yaitu Putri bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Dari awal, Putri Candrawathi sudah menyatakan kepada Ferdy Sambo agar permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

“Bahkan, pada waktu di Magelang, terdakwa (Putri) telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” tulis majelis kasasi yang dikutip pada Senin.

Selain itu, Putri Candrawathi juga bukanlah orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun orang yang menembak Brigadir J adalah ajudan suaminya yaitu Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo.

Atas dasar pertimbangan pelaku penembakan adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, majelis kasasi memandang penjatuhan pidana terhadap Putri Candrawathi sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannnya. 

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Bagaimana dengan Ferdy Sambo sang Suami?

“Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak. Bahkan, memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orangtua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian salah satu pertimbangan majelis kasasi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x