Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi pada Rabu Pekan Depan

Kompas.tv - 6 September 2023, 13:47 WIB
lukas-enembe-akan-jalani-sidang-tuntutan-kasus-suap-dan-gratifikasi-pada-rabu-pekan-depan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Rabu (13/9/3023).

Keputusan waktu sidang pembacaan tuntuan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe rampung dilakukan.

Hakim Rianto awalnya menjelaskan bahwa rangkaian persidangan dalam rangka pembuktian telah seluruhnya dijalani.

Baca Juga: Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk Hingga Lempar Mic!

“Saudara terdakwa seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai, terakhir pemeriksaan barang bukti yang kami perlihatkan kepada suadara,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Kemudian, kata Hakim Rianto, jaksa juga sudah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan semua bukti-bukti untuk membuktikan surat dakwaannya kepada terdakwa Lukas Enembe.

Sementara itu, Lukas Enembe juga telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan hukumannya. 

Adapun Gubernur Papua Lukas Enembe hanya menghadirkan empat saksi ahli yang meringankan dalam persidang tersebut.

Setelah semua proses tersebut rampung, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum atau JPU menyusun surat tuntutannya untuk terdakwa Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Perlu Dilarikan ke RS karena Tensi Darah Naik, Hakim Tunda Sidang Pemeriksaan Terdakwa

“Untuk selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya, satu minggu bisa?” tanya Hakim Rianto.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x