Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi pada Rabu Pekan Depan

Kompas.tv - 6 September 2023, 13:47 WIB
lukas-enembe-akan-jalani-sidang-tuntutan-kasus-suap-dan-gratifikasi-pada-rabu-pekan-depan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Jaksa pun kemudian menyanggupi permintaan hakim untuk merancang surat tuntutan Lukas Enembe selama satu minggu.

“Terima kasih, Yang Mulia. Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu,” jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dengan demikian, maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Lukas Enembe akan digelar pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.

“Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata Hakim.

Baca Juga: Momen Lukas Enembe Lontarkan Kata Kasar ke Jaksa saat Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa

Setelah Jaksa membacakan surat tuntutannya, terdakwa Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 20 September 2023 mendatang.

Selanjutnya, jika Jaksa KPK ingin menyampaikan tanggapan, maka akan diberikan kesempatan pada 25 Semptember 2023 yang dilanjutkan dengan tanggapan Lukas Enembe pada 27 September 2023

“Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,“ ucap Hakim Rianto.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Emosi, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang Saat Dicecar Jaksa soal Penukaran Uang Asing

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x