Kompas TV nasional peristiwa

Nama Jakarta Tak Lagi "DKI" Usai Ibu Kota Indonesia Pindah ke Nusantara, Begini Penjelasan Menkeu

Kompas.tv - 14 September 2023, 22:38 WIB
nama-jakarta-tak-lagi-dki-usai-ibu-kota-indonesia-pindah-ke-nusantara-begini-penjelasan-menkeu
Foto arsip. Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat. (Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nama Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Pada Selasa (12/9/2023) kemarin, Menkeu melakukan rapat internal kabinet di Istana Merdeka, Jakarta bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri di antaranya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain itu, ada juga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sri Mulyani mengatakan rapat internal tersebut membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya, Selasa (12/9/2023) melalui Instagram resmi @smindrawati.

Meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, kata Sri Mulyani, Jakarta akan menjadi pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. 

Ia menjelaskan, para menteri yang hadir di rapat internal tersebut melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ. Mereka juga membahas arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.

Berdasarkan laman resmi DPRD DKI, ada 12 kekhususan yang diatur dalam RUU Kekhususan Jakarta setelah daerah ini tak lagi jadi ibu kota, yaitu:

  1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 
  2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 
  3. Kebudayaan, 
  4. Penanaman Modal, 
  5. Perhubungan, 
  6. Lingkungan Hidup, 
  7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 
  8. Perindustrian, 
  9. Pariwisata, 
  10. Perdagangan, 
  11. Pendidikan, 
  12. Kesehatan.

Baca Juga: Pengamat Transportasi: Kereta Cepat Jakarta Bandung dan Argo Parahyangan Punya Pasar Sendiri


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x