Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Bantah Terima Gratifikasi, Jaksa: Terdakwa Serampangan Susun Pembelaan

Kompas.tv - 25 September 2023, 16:47 WIB
lukas-enembe-bantah-terima-gratifikasi-jaksa-terdakwa-serampangan-susun-pembelaan
Foto arsip. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Lukas Enembe serampangan dalam menyusun pleidoi atau nota pembelaan pribadinya. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Lukas Enembe serampangan dalam menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Jaksa menyoroti pernyataan Lukas yang mengaku tidak ada suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terlebih para saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya. 

Terkait hal ini, jaksa menyatakan dakwaan berupa penerimaan hadiah atau suap dan gratifikasi didasari oleh alat bukti yang sah.

Yakni berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dengan dikuatkan barang bukti.

"Kami sadar jika terdakwa tidak memiliki background di bidang hukum untuk merumuskan argumentasi yuridis untuk menghubungkan analisa yuridis penuntut umum, sehingga terdakwa terkesan serampangan dalam menyusun pembelaan pribadinya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Terdakwa hanya berpatokan seolah-olah tidak ada saksi yang langsung menerangkan terdakwa menerima suap gratifikasi, sehingga menyimpulkan tidak pernah ada peristiwa suap dan gratifikasi tersebut," sambungnya.

Jaksa kemudian menyinggung penasihat hukum Lukas Enembe terkait pengetahuannya soal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penasihat hukum terdakwa mungkin lupa atau pura-pura lupa bahwa di dalam pasal 184 ayat 1 KUHP yang dimaksud alat bukti tidak hanya keterangan saksi dan terdakwa tetapi ada alat bukti surat, dan petunjuk serta keterangan ahli," jelasnya. 

"Jika terdakwa dan penasihat hukumnya mau dan mampu melihat serta menghubungkan alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan secara menyeluruh atau holistik dan bukan melihat secara parsial di mana hanya mengambil keterangan yang menguntungkan terdakwa saja," ujar jaksa.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x