Kompas TV nasional peristiwa

Penjelasan BKN soal Larangan ASN-PNS Beri Like, Share, dan Komentari Unggahan Capres-Cawapres 2024

Kompas.tv - 25 September 2023, 17:44 WIB
penjelasan-bkn-soal-larangan-asn-pns-beri-like-share-dan-komentari-unggahan-capres-cawapres-2024
Ilustrasi media sosial (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," lanjut Hasan.

Pasal 87 Ayat 4 huruf c dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat jika mereka menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Hadir di Deklarasi Relawan Tionghoa Kalbar, Ganjar Janji Tidak Bawa Politik Identitas

Beberapa larangan dan ketentuan yang berlaku bagi ASN dalam pemilu mencakup:

  1. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
  3. PNS yang melanggar larangan tersebut diberhentikan dengan atau tanpa hormat sebagai PNS.
  4. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  5. Dukungan tersebut mencakup ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Sanksi akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran netralitas, dan laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mencakup larangan bagi PNS memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun.

Termasuk memberikan komentar pada unggahan capres dan cawapres di media sosial atau platform daring.

Sanksi dapat diberlakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pedangdut Lesti Kejora jadi Duta Petani Milenial, Apa Tugasnya?




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x