Kompas TV nasional peristiwa

Penjelasan BKN soal Larangan ASN-PNS Beri Like, Share, dan Komentari Unggahan Capres-Cawapres 2024

Kompas.tv - 25 September 2023, 17:44 WIB
penjelasan-bkn-soal-larangan-asn-pns-beri-like-share-dan-komentari-unggahan-capres-cawapres-2024
Ilustrasi media sosial (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang memberikan komentar pada unggahan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menjelaskan, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Anies Urus SKCK ke Kantor Polisi untuk Pendaftaran Capres Pilpres 2024

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Hindari Kesalahan Berikut dalam Pendaftaran CPNS 2023, Bisa Gagal Ikut Seleksi!

Sebagaimana diketahui, SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sedangkan pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dengan demikian, ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu.

Baca Juga: Daftar Lengkap 30 Daerah Paling Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Versi Bawaslu, Ada di Mana Saja?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x