Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Bakal Digelar 9 Oktober 2023

Kompas.tv - 27 September 2023, 15:42 WIB
sidang-vonis-gubernur-papua-nonaktif-lukas-enembe-bakal-digelar-9-oktober-2023
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Vonis terdakwa Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan dibacakan pada Senin, (9/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis terdakwa Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan dibacakan pada Senin, (9/10/2023).

Penetapan agenda tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai pembacaan duplik atau tanggapan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya pada hari ini, Rabu (27/9).

"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup, untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh

"Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.

Adapun dalam dupliknya yang dibacakan oleh pengacaranya, Lukas Enembe mengklaim dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Gubernur Papua nonaktif ini menilai, Jaksa KPK tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.

Selain itu, Enembe minta rekening dirinya sekeluarga dikembalikan, termasuk aset-aset yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka

Sebelumnya, Lukas dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. subsider tiga tahun penjara.

Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350.

Rinciannya, menerima sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, menerima sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x