Kompas TV nasional politik

DPR RI Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Kompas.tv - 3 Oktober 2023, 12:24 WIB
dpr-ri-sahkan-ruu-asn-jadi-undang-undang-bagaimana-nasib-tenaga-honorer
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna  yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).  

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. 

Baca Juga: RUU ASN Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke PPPK

“Setuju,” kata anggota dewan yang hadir. 

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco lagi. 

“Setuju,” jawab anggota dewan lalu Dasco mengetuk palu sidang sebanyak satu kali. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN. 

Sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Doli, Selasa (26/9/2023). 

Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. 


 

Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.

Baca Juga: Soal RUU ASN, Menpan RB Sebut Ada Reward Khusus bagi ASN di 3T: Cuma Butuh 2 Tahun Bisa Naik Pangkat

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x