Kompas TV nasional hukum

Sebelum Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Kirim 6 Surat Pemberitahuan tapi Tak Direspons Indobuildco

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 02:05 WIB
sebelum-eksekusi-hotel-sultan-ppkgbk-kirim-6-surat-pemberitahuan-tapi-tak-direspons-indobuildco
Hotel Sultan dan apartemen yang sebelumnya dikelola PT Indobuildco di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Sumber: sultanjakarta.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Pembangunan Hotel Sultan saat itu guna menyambut Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 di Jakarta pada April 1974.

HGB pertama diberikan selama 30 tahun, lalu diperpanjang selama 20 tahun. Sehingga habis masa berlakunya pada April 2023 lantaran tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah. 

“Apakah diizinkan menggunakan HGB itu, apakah negara mengalihkan tanah ke PT (Indobuildco)? Tidak. Apakah Bang Ali menghibahkan ke PT? Tidak. Tidak ada jual beli dan lain-lain, tidak ada,” ujar Chandra.


Sebelumnya, PPKGBK akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan. 

Baca Juga: Bukan hanya Tanah Abang, Pasar Klewer di Solo juga Sepi Pembeli, Ini Tindakan Gibran

"Tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan salah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Eksekusi juga dikawal oleh ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI. Dirut PPKGBK Rahmadi Kusumo mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi karena PT Indobuildco tidak melakukan pengosongan dengan sukarela sampai tenggat waktu yang ditentukan habis.

“Hari ini PPKGBK mendatangi Hotel Sultan untuk menertibkan, tenggat waktu pada blok 15 kawasan GBK telah berakhir. Kedatangan dengan aparat dari Kepolisian dan TNI dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik yang dengan jelas kita nerikan penegasan, bahwa blok 15 kawasan GBK dan Hotel Sultan adalah barang milik negara,” kata Rahmadi. 

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x