Kompas TV nasional hukum

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur, 41 Adegan Diperagakan, Fakta Baru Terungkap

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 19:58 WIB
rekonstruksi-kasus-penganiayaan-oleh-ronald-tannur-41-adegan-diperagakan-fakta-baru-terungkap
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Ronald Tannur yang anak seorang anggota DPR RI menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap kekasihnya. (Sumber: Kompas.tv/Ant) 
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023).

Adapun rekonstruksi dilakukan di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini. 

"Hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan," kata Kompol Teguh, di lokasi rekonstruksi, Selasa (10/10).

Tersangka penganiayaan Ronald Tannur juga turut dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara, terlihat tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Menurut penjelasannya, rekonstruksi ini dilakukan guna mendapatkan detail fakta kejadian kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban.

Lebih lanjut, Kompol Teguh mengaku, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta baru pada saat proses rekonstruksi dilakukan.

"Kami temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan fakta-fakta baru yang ditemukan dalam rangkaian reka adegan tersebut.

Hal itu lantaran polisi bakal kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Polisi Ungkap Peristiwa Gregorius Ronald Aniaya Pacar, Dipukul Botol Minuman hingga Terseret Mobil

Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi yang digelar pukul 10.45 WIB, dimulai saat Ronald Tannur dan korban DSA tiba di Blackhole KTV, kemudian saat turun dari Blackhole KTV menggunakan lift, hingga saat tersangka dan korban yang juga kekasihnya itu berada di parkiran basement.

Saat di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban, yang saat rekonstruksi diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti.

Di mana dalam rekonstruksi itu diperagakan bagaimana korban bersandar di pintu mobil sebelah kiri kemudian terjatuh lalu terseret ban mobil hingga lengan kanannya terlindas ban belakang mobil sebelah kiri yang ditumpangi tersangka Ronald Tannur. 


 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Ia menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB.

Diduga, Ronald Tannur melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Edward Tannur Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR Buntut Anaknya Aniaya Wanita hingga Tewas

 




Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jatim


BERITA LAINNYA



Close Ads x