JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK.
Keyakinan Saut ini setelah dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Saut dari pertanyaan yang diajukan, penyidik mendalami aturan bagi pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara.
Saut menjelaskan aturan tersebut ada dalam Pasal 36 dan 65 UU KPK. Di pasal tersebut sudah ditegaskan mengenai aturan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang beperkara di KPK.
Ancaman hukuman bagi pimpinan yang melanggar aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 65, yakni lima tahun penjara.
Baca Juga: Saut Situmorang Menduga Kepemimpinan Kolektif Kolegial di KPK Sudah Tidak Jalan
"Kalau yang saya jelaskan Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan, berada memang ada peristiwa pidananya. Kalau saya sih enggak ragu (Firli melakukan pidana)," ujar Saut usai memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Saut menambahkan selain dapat dijerat dengan UU KPK, bisa saja pertemuan tersebut ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sebab dalam pengalamannya di KPK, tindak pidana korupsi diawali dengan adanya pertemuan non-formal antara pihak yang berkepentingan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan.
Di momen ini juga ada kesepakatan atau janji yang dilakukan hingga berujung kepada suap atau pemberian gratifikasi.
Ia juga meminta agar kasus ini bisa dikembangkan oleh penyidik. Sebab kepentingan penyidikan kasus ini bukan hanya sebatas untuk menjerat pimpinan KPK saja tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air yang dapat dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.