Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemecatan

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 06:20 WIB
pakar-hukum-hakim-mk-yang-terbukti-langgar-etik-bisa-kena-sanksi-teguran-hingga-pemecatan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dapat terkena sanksi teguran hingga pemecatan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pelanggaran Etik Ketua MK dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pemohon uji materi dalam gugatan tersebut.  

"Legal standing itu kan, apakah kita itu ketika jadi pemohon, memang berhak atau tidak mengajukan permohonannya," jelasnya.

"Biasanya akan diuji apakah betul kita mengalami kerugian sebagai akibat dari pasal yang dimintakan untuk diuji itu," sambungnya.

Biasanya, kata Bivitri, MK sangat ketat dalam mencermati legal standing pemohon. Tidak seperti pertimbangan MK dalam meloloskan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa hukum bernama Almas Tsaqibbirru itu.

"Tapi kenapa dalam putusan yang nomor 90 itu Almas Tsaqibbirru, yang salah satu argumentasinya adalah karena dia adalah pengagum dari Gibran Rakabuming, itu bisa diterima sebagai legal standing?" tanyanya.

Sebagaimana telah diberitakan, laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman bergulir usai gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian.

Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar salah satunya disampaikan Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Rabu (18/10/2023). 

Melalui laporannya ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), TPDI menilai Anwar telah melanggar etik dalam penanganan perkara nomor 29-51-55-90-91-92/PUU-XXI/2023. 

Anwar diduga telah melanggar Pasal 17 Ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut intinya mengatur seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai. 

Selain itu, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang beperkara.

Atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik, MK membentuk MKMK yang beranggotakan Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, akademisi Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MK dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x