Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemecatan

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 06:20 WIB
pakar-hukum-hakim-mk-yang-terbukti-langgar-etik-bisa-kena-sanksi-teguran-hingga-pemecatan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dapat terkena sanksi teguran hingga pemecatan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik, dapat terkena sanksi teguran hingga pemecatan.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menjelaskan, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim MK yang terbukti melanggar etik, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

"Bagi yang dilaporkan itu ada beberapa jenis, ada yang sifatnya teguran, teguran ada yang lisan ada juga yang tertulis, yang terberat tentu saja pemecatan," kata Bivitri dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin (23/10/2023).

Peraih gelar Master of Laws di Universitas Warwick, Inggris itu mengatakan perlu melihat proses pengaduan etik yang banyak diarahkan ke MK.

"Setahu saya tidak hanya satu pengaduan etik, tapi paling tidak sudah ada empat dan mungkin akan bertambah lagi minggu ini," jelasnya.

"Itu nanti semua akan diperiksa dan sanksinya itu sesuai dengan pedoman kode etiknya MK, paling berat adalah pemecatan," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Kepala Staf Kepresidenan: Hati-Hati Lapor Tanpa Bukti

Bivitri juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menunjukkan indikasi pelanggaran etik saat MK memutus gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bivitri menjelaskan, pelanggaran etik yang sangat tampak adalah adanya benturan kepentingan antara Anwar dan permohonan yang diajukan pemohon mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar.

"Menurut saya ada, karena yang paling kelihatan adalah benturan kepentingan, antara Ketua MK dengan nama yang disebut oleh pemohon di dalam permohonannya, ini permohonan yang dikabulkan, langsung terlihat jelas," tegasnya.

"Orang yang akan mengambil keuntungan, walaupun bukan pemohon, tapi disebut namanya, itu memang keponakan dari Ketua MK, itu yang paling jelas," imbuhnya.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x