Kompas TV nasional hukum

4 Poin Laporan 16 Guru Besar soal Pelanggaran Ketua MK Anwar Usman, Berharap Diberhentikan

Kompas.tv - 26 Oktober 2023, 18:48 WIB
4-poin-laporan-16-guru-besar-soal-pelanggaran-ketua-mk-anwar-usman-berharap-diberhentikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena diduga melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menjelaskan, guru besar yang juga pengajar HTN dan HAN ini seluruhnya diwakili oleh PSHK, Yayasan Lembaga Bantuan Humum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute). 

Menurut Violla, ada empat poin dalam laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Ketua MK Anwar Usman. Pertama, berkenaan konflik kepentingan. 

Violla menjelaskan, potensi konflik kepentingan Anwar Usman dalam memeriksa dan mengadili perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yakni memberi ruang atau hak istimewa kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan sebagai Cawapres.

Potensi tersebut kemudian terkonfirmasi dengan Gibarn mendaftarkan diri sebagai Cawapres Prabowo Subianto di KPU pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Ketua MKMK Soal Laporan Etik Anwar Usman dkk: Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah Umat Manusia

Kedua, berkaitan dengan kepemimpian Anwar Usman. 

Menurut Violla, pihaknya tidak melihat adanya kepemimpinan Anwar Usman sebagai ketua MK dalam memeriksa dan memutus perkara uji materi uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres.

Para pelapor menilai bahwa Anwar Usman tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya.

Sebab, ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan secara tidak sesuai denagn prosedur. Tertuama tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.

Ketiga, masih menyangkut Kepemimpinan.

Para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion atau alasan berbeda terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik

"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," ujar Violla. 

Keempat, yakni berkenaan dengan komentar Anwar Usman mengenai perkara yang ditangani.

Violla menjelaskan, para pelapor menilai secara tidak langsung Anwar telah memberikan opini terkait perkara yang ditanganinya.

Hal itu dapat dilihat saat Anwar Usman mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

"Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar terkait substansi pengujian UU Pemilu tentang syarat usia Capres Cawapres," ujar violla. 

Baca Juga: [FULL] Rapat Klarifikasi Majelis Kehormatan MK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Lebih lanjut, Violla menjelaskan, para pelapor berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan MK. 

Pihaknya juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim MK yang potensial dihadirkan sebagai saksi dalam laporan ini.

"Kami mendorong ketika ditemukan adanya pelaggaran berat, terutama konflik kepentingan bisa memberikan sanksi yang setara, atau berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," ujar Viaolla.

Sejumlah 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Berikutnya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.

Baca Juga: Jimly Ungkap Ada Menteri yang Emosi dengan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Kemudian, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x