Kompas TV nasional politik

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ketua Komisi III: Pembelajaran Bagi Setiap Anak Bangsa

Kompas.tv - 8 November 2023, 11:21 WIB
anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-ketua-komisi-iii-pembelajaran-bagi-setiap-anak-bangsa
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.

Menurut dia, kejadian ini harus dijadikan pembelajaran bagi setiap anak bangsa, sehingga tak mencontoh perbuatan yang dilakukan oleh Anwar Usman tersebut. 

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Baca Juga: Usai Putusan MKMK, Ketua Jimly Asshiddiqie Tegaskan Anwar usman Tak Bisa Banding

Ia menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman sudah terlihat jelas selama proses pemeriksaan yang dilakukan MKMK. 

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka," katanya.
 
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK lantaran telah melakukan pelanggaran etik. 
 
“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Bambang Pacul.

MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.


 

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga: Anggota MKMK Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat, Bukan sekadar Dicopot dari Ketua MK

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x