Kompas TV nasional hukum

Begini Tata Cara Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Kompas.tv - 9 November 2023, 06:05 WIB
begini-tata-cara-pemilihan-ketua-mk-pengganti-anwar-usman
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pemilihan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) pengganti Anwar Usman akan digelar hari ini, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. 

MK menjelaskan, pemilihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. 

"Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK," kata MK dalam siaran persnya.

Baca Juga: Anwar Usman Sebut Ada Skenario terkait Pencopotannya: Saya Sudah Dengar sebelum MKMK Terbentuk

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa.

Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x