Kompas TV nasional hukum

Begini Tata Cara Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Kompas.tv - 9 November 2023, 06:05 WIB
begini-tata-cara-pemilihan-ketua-mk-pengganti-anwar-usman
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pemilihan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) pengganti Anwar Usman akan digelar hari ini, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman, akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (9/11/2023).

Seperti diketahui, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Oleh karena itu, MK akan melaksanakan pemilihan Ketua MK sesuai Peraturan MK (PMK).

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ia menerangkan, pemilihan Ketua MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023. 

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Dilaksanakan Besok

Tata Cara Pemilihan Ketua MK

Berdasarkan keterangan tertulis MK yang diterima Kompas.tv Rabu (8/11) malam, ada beberapa tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2023. 

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari/dan/oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. 

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x